Info Mahasiswa Baru

Kurikulum dan SKS

18 Agustus 2015

Pembelajaran atau perkuliahan adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan kampus. Penjabaran kegiatan perkuliahan terangkum dalam suatu dokumen kurikulum.

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian standar kompetensi lulusan, bahan

kajian, proses serta metode pembelajaran atau perkuliahan, dan kriteria penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan suatu program studi.

Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan. Sedangkan metode pembelajaran dapat dipilih sesuai karakter mata kuliah, antara lain: diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah, atau metode pembelajaran lain, yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.

Satuan Kredit Semester, yang selanjutnya disingkat sks, adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses perkuliahan melalui berbagai bentuk pembelajaran, yaitu dapat berupa:

a. kuliah;

b. responsi dan tutorial;

c. seminar;

d. praktikum indoor ataupun praktik lapangan;

Satu sks setara dengan 160 (seratus enam puluh) menit kegiatan belajar per minggu per semester. Setiap mata kuliah paling sedikit memiliki bobot 1 (satu) sks. Semester merupakan satuan waktu kegiatan pembelajaran efektif selama 16 (enam belas) minggu. 1 (satu) sks pada bentuk pembelajaran kuliah, responsi dan tutorial, mencakup:

a. kegiatan belajar dengan tatap muka 50 (lima puluh) menit per minggu per semester;

b. kegiatan belajar dengan penugasan terstruktur 50 (lima puluh) menit per minggu per semester; dan

c. kegiatan belajar mandiri 60 (enam puluh) menit per minggu per semester.

Terdaftar di dua Program Studi

18 Agustus 2015

Mahasiswa Program Sarjana tidak diperkenankan terdaftar pada dua atau lebih Program Studi Kelas Reguler. Apabila seorang mahasiswa diketahui terdaftar pada lebih dari satu Program Studi, Direktur Pendidikan akan mengirimkan surat teguran kepada yang bersangkutan untuk segera menentukan Program Studi pilihannya dengan tembusan kepada Dekan. Pemberitahuan tertulis tentang pilihan mahasiswa disampaikan oleh mahasiswa kepada Dekan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat teguran tertulis dari Direktur Pendidikan diterbitkan. Apabila pilihan Program Studi tidak disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan, pihak Universitas yang akan menentukan pilihan Program Studi bagi mahasiswa tersebut. Universitas akan menerbitkan SK Rektor tentang Pengunduran Diri dan Penentuan Pilihan.

Ketentuan Transfer Kredit

18 Agustus 2015

Mahasiswa hanya bisa terdaftar pada satu Program Studi. Oleh sebab itu, bagi mahasiswa yang sebelumnya sudah terdaftar di Program Studi lain, ia bisa mengajukan transfer kredit. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh transfer kredit atas mata kuliah yang telah diperoleh di Program Studi lain, baik Program Studi di lingkungan Universitas maupun perguruan tinggi lain yang terakreditasi.

Mata kuliah yang dapat ditransferkreditkan berasal dari:

a. Program pertukaran mahasiswa;

b. Program pendidikan yang pernah diikuti sebelumnya, baik Program Studi di lingkungan Universitas maupun perguruan tinggi lain yang diakui universitas; atau

c. Program lain yang diakui Universitas.

Mata kuliah yang dapat ditrasferkreditkan harus memenuhi syarat berikut:

a. Memiliki kandungan materi yang setara dengan mata kuliah yang terdapat pada kurikulum Program Studi yang sedang diikuti;

b. Diperoleh paling lama dalam 5 (lima) tahun sebelumnya;

c. Apabila diperoleh dari luar Universitas, harus berasal dari Program Studi yang terakreditasi.

Beban studi yang dapat ditransfer pada Program Sarjana (S1) adalah sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) persen dari total beban studi yang diharuskan diambil sesuai dengan kurikulum pada Program Studi yang sedang diikuti.

Jumlah SKS yang dapat ditransferkreditkan bagi masing-masing mahasiswa dievaluasi serta diusulkan oleh Tim Transfer Kredit dan ditetapkan dengan Keputusan Dekan.

Pengisian Isian Rencana Studi (IRS)

Setiap mahasiswa, termasuk mahasiswa baru, harus melakukan dua jenis registrasi. yaitu registrasi administrasi dan registrasi akademik. Registrasi administrasi dilakukan dengan melakukan pembayaran biaya pendidikan secara host-to-host melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau teller bank yang bekerja sama dengan Universitas Indonesia

Registrasi akademik hanya bisa dilakukan setelah mahasiswa melakukan registrasi administrasi. Registrasi akademik dilakukan dengan melakukan pengisian IRS (Isian Rencana Studi). IRS adalah daftar mata kuliah yang akan dibuka di semester yang akan berjalan. Pengisian IRS dilakukan secara online melalui SIAK-NG (Sistem Informasi Akademik Next Generation).  Alamat web SIAK NG adalah sebagai berikut:

https://academic.ui.ac.id/main/Authentication/

Untuk mahasiswa baru Prodi (Program Studi) Geologi, daftar mata kuliah Semester 1 yang mesti anda ambil bisa dilihat di alamat web berikut:

https://www.sci.ui.ac.id/geosains/kurikulum/kurikulum-program-studi-s1-geologi/

Sedangkan untuk mahasiswa baru Prodi (Program Studi) Geofisika, daftar mata kuliah Semester 1 yang mesti anda ambil bisa dilihat di alamat web berikut:

https://www.sci.ui.ac.id/geosains/kurikulum/kurikulum-program-studi-s1-geofisika/

Mahasiswa Baru Prodi Geofisika 2015

Disela-sela latihan paduan suara, mahasiswa baru dari Program Studi Geofisika angkatan 2015 menyempatkan diri untuk berkumpul dan berfoto bersama

Caption For the Image