Menelaah Kasus Pencemaran Laut di Balikpapan

Menelaah kasus lingkungan yang belum lama terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur, yaitu mengenai kasus kebocoran pipa minyak yang memberikan dampak besar bagi lingkungan, FMIPA UI bekerjasama dengan Indonesian Maritime Center menyelenggarakan maritime talk bertema “Perlindungan Laut” pada hari Kamis (26/4) di Gedung Center of Excellence FMIPA UI-PT. Pertamina, Kampus UI Depok.

Kegiatan ini menghadirkan dua orang narasumber yakni Dr. rer. nat Budiawan ahli toksikologi departemen kimia FMIPA UI dan Prof. Melda Kamil Ariadno, S. H., LL. M., Ph. D. Pakar di bidang hukum laut.

Dr. rer. nat. Budiawan menjelaskan mengenai jenis-jenis bahan kimia berbahaya yang terpapar akibat kebocoran pipa tersebut. Kerugian besar yang dirasakan terutama pada dampak lingkungan karena menyebabkan banyaknya biota yang mati. Merajuk pada kasus Balikpapan tersebut, beliau juga menyampaikan beberapa contoh kasus lingkungan serupa yang pernah terjadi di perairan Indonesia maupun dunia, serta bagaimana masalah tersebut dapat teratasi. Salah satu solusi yang pernah dilakukan adalah dengan cara bioremediasi.

Namun, lepas dari dampak dan bagaimana mengatasi pencemaran tersebut agar cepat teratasi, di sisi lain ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pertanggungjawaban kasus tersebut. Prof. Melda Kamil Ariadno, S. H., LL. M., Ph. D menjelaskan beberapa poin penting terkait bagaimana hukum dan peraturan yang menjadi landasan apabila kasus lingkungan, khususnya pencemaran di perairan laut seperti kasus Balikpapan tersebut. Beberapa acuan di antaranya UNCLOS (United Nation Covention on the Law of the Sea), MARPOL (Marine Pollution) dan CLC 1969, yang merupakan beberapa kajian dan konferensi yang membahas peraturan tentang masalah di laut, termasuk mengenai pencemaran.

Sayangnya di Indonesia, kebijakan laut (Marine policy) belum terlalu kuat dalam mengatur kondisi perairan laut nusantara, terlebih mengenai hukum dan tanggung jawab pelaku pencemaran di laut. Salah satu hal yang menjadi kelemahan kebijakan laut nasional menurut Proffesor Melda adalah tidak adanya baseline data yang menjadi dasar acuan informasi mengenai kondisi fisik perairan laut nasional.

Selain itu kebijakan yang mengatur surat izin kapal, baik lokal maupun asing yang mungkin sudah tercantum dalam kebijakan laut nasional atau peraturan lainnya, namun masih minim dalam pelaksanaannya juga salah satu faktor yang memengaruhi minimnya pengawasan laut nasional.