Unit Penjaminan Mutu Akademik
Sesuai dengan SK Rektor UI No 009/SK/R/UI/2016 mengenai Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal di Universitas Indonesia, pada tingkat fakultas dibentuk suatu unit oleh Dekan dengan nama Unit Penjaminan Mutu Akademik (UPMA). Unit ini berfungsi sebagai motor penggerak dan koordinator dalam melakukan peran sebagai pengendali mutu dan pengembang sistem penjaminan mutu akademik di aras fakultas dan terintegrasi dengan sistem penjaminan mutu UI secara menyeluruh. Di aras departemen fungsi ini dilaksanakan oleh Tim Penjaminan Mutu Akademik (TPMA).
Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TPMA adalah melakukan penjaminan mutu akademik pada setiap aspek yang terkait dengan proses pembelajaran di aras Departemen FMIPA UI, baik pada Prodi S1, S2, maupun S3.
Kegiatan UPMA antara lain adalah :
Dalam melaksanakan tugasnya sejak tahun 2008, keanggotaan UPMA telah mengalami beberapa perubahan, yaitu :
Keanggotaan UPMA periode tahun 2018-2024
Ketua : Dr. Denny Riama Silaban, M.Kom.
Keanggotaan UPMA periode tahun 2014-2018
Ketua : Dr. Ratna Yuniati, M.Si.
Keanggotaan UPMA periode tahun 2010-2013
Ketua : Dra. Widyawati, MSP
Anggota : Dra. Nora Hariadi, M.Si., Dr. Andi Salamah, Dr. Herman Suryadi.
Keanggotaan UPMA periode tahun 2008-2010
Ketua : Dra. Widyawati, MSP
TPMA
Daftar Nama Tim Penjaminan Mutu Akademik Program Studi dan Departemen di lingkungan Fakultas Matematika Dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia Tahun 2022 sebagai berikut:
Examination Board Dalam dokumen kurikulum setiap program studi diberikan jejaring keterkaitan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) setiap Mata Kuliah yang menunjang pencapaian Profil Lulusan. Untuk memastikan ketercapaian dari Profil lulusan setiap Program Studi, maka perlu dipastikan juga ketercapaian dari setiap CPMK dan Sub-CPMK setiap mata kuliah. Melalui ND WD1 (hyperlink ke ND link belum ada) diwajibka setiap soal yang akan diujikan pada ujian (UTS dan UAS) harus terlebih dahulu direview, dengan formulir (hyperlink ke formulir-link belum ada).