Government Policy on Natural Resources

Saat ini, berbagai kebijakan tentang pengelolaan sumber daya alam seringkali mempunyai kepentingan yang saling bertentangan. Sebagai contoh, tanah dan semua sumber daya alam menurut undang-undang dikendalikan oleh negara. Namun selama dua dekade terakhir, sistem administrasi pertanahan ganda telah muncul dimana sekitar 39% lahan berada di bawah yurisdiksi

Badan Pertanahan (BPN) dan 61% adalah dikelola oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hutan
menyediakan banyak jasa lingkungan yang pemanfaatannya dapat saling beririsan. Oleh karena itu, diperlukan
kajian-kajian menyeluruh tentang kebijakan-kebijakan yang menangani berbagai bidang sumber daya alam termasuk air, mineral, energi, perikanan, dan kehutanan.

Pusat Riset Kajian kebijakan Sumber Daya Alam ini menghubungkan berbagai mitra untuk memecahkan masalah dan mencari solusi untuk masalah sumber daya alam dan lingkungan. Para peneliti kami adalah para praktisi yang ahli dalam perencanaan dan implementasi kebijakan dan dikenal berpengalaman dalam kebijakan pertanahan publik, peraturan dan undang- undang sumber daya alam, perencanaan penggunaan lahan, dan pengelolaan sumber daya lintas batas.