Kebijakan strategis terkait penelitian dan pengabdian masyarakat di FMIPA UI didesain sejalan dengan Roadmap Penelitian serta Pengabdian Masyarakat di level Universitas Indonesia.
Setiap dosen di FMIPA UI diwajibkan melaksanakan kegiatan tridharma pendidikan, di mana salah satunya adalah bagaimana seorang dosen dapat mengabdikan keilmuannya untuk masyarakat secara langsung. Hal ini dapat diakomodasi melalui kegiatan pengabdian masyarakat. Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat, dosen dosen di FMIPA UI diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam hilirisasi penelitian baik di tingkat lokal maupun global.
Berdasarkan buku panduan roadmap pengabdian dan pemberdayaan masyarakat 2020-2024 yang dirilis oleh direktorat Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Universitas Indonesia (https://www.ui.ac.id/road-map-ppm/ ), kebijakan pembangunan UI melalui kegiatan pengabdian masyarakat dirincikan atas tiga buah kebijakan, yaitu:
Fokus bidang pengabdian masyarakat yang ditargetkan oleh Universitas Indonesia secara otomatis juga menjadi focus yang harus ditargetkan oleh seluruh bentuk pengabdian masyarakat yang dilaksanakan di FMIPA UI. Fokus pengabdian masyarakat tersebut antara lain:
Untuk mendukung focus target pengabdian masyarakat di atas, FMIPA UI melalui SK Dekan Nomer 31 tahun 2020 (https://www.sci.ui.ac.id/wp-content/uploads/2022/02/SK-31-Penetapan-Arah-Kebijakan-Pengabdian-pada-Masyarakat-FMIPA-UI.pdf ) memfokuskan bentuk kegiatan pengabdian masyarakat di FMIPA UI pada arah pemanfaatan iptek bagi masyarakat dan kegiatan pemulihan dan peningkatan kualitas lingkungan melalui berbagai kegiatan yang menunjang tercapainya focus pengabdian UI. Secara skematik, kebijakan di FMIPA UI terkait kegiatan pengabdian masyarakat terlihat pada gambar di bawah ini:
Untuk memfasilitasi berbagai kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen di FMIPA, berbagai kebijakan dilaksanakan oleh FMIPA UI, antara lain:
Link download dasar kebijakan: