Di era digital seperti saat ini semua hal menjadi terasa serba mudah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Begitu pun soal permodalan, jika sebelumnya masyarakat sangat sulit memperoleh pinjaman dana karena administrasi yang rumit, kini untuk mendapatkan pinjaman dana begitu menjadi semakin mudah dan cepat. Salah satu yang dinilai memudahkan oleh sebagian masyarakat ialah adanya penyedia jasa pinjaman dana melalui aplikasi berbasis digital atau yang populer disebut dengan pinjaman online (pinjol). Pinjol hadir dengan menawarkan syarat pinjaman yang mudah, cepat, dan tentunya tingkat bunga yang rendah, Tak heran jika pinjol dianggap masyarakat sebagai solusi yang menggiurkan untuk mengatasi permasalahan terkait dana atau permodalan tanpa memperhitungkan risiko yang tersembunyi.

Tren pinjol sendiri menjadi populer dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan dalam data statistik yang dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa Statistik Fintech P2P Lending (fintech pendanaan Bersama) OJK pada Desember 2022 menunjukkan bahwa 62% rekening fintech pendanaan bersama dimiliki oleh nasabah usia 19-34 tahun. Artinya Gen Z dan Milenial memiliki hutang yang lebih banyak dibandingkan dengan generasi lain. Pemicunya tak lain adalah kemajuan teknologi yang dikuasai Gen Z dan Milinial serta profil kedua generasi tersebut sebagai kelompok usia produktif yang bekerja dan memiliki penghasilan.

Sayangnya kemajuan teknologi ini tidak diimbangi dengan peningkatan literasi berbasis finasial. Sehingga generasi tersebut mudah menjadi korban pinjol tak bertanggung jawab. Modus proses administrasi yang mudah dan suku bunga pinjaman yang rendah pada awal pinjaman, hingga mereplika nama mirip pinjol legal dan memalsukan logo OJK pun bisa dilakukan guna mengelabui korbannya yang lengah sehingga korban percaya begitu saja karena sulit membedakan mana pinjol legal dan ilegal.

Menanggapi fakta-fakta tersebut, sejumlah dosen dan mahasiswa dari Program Studi (Prodi) Ilmu Aktuaria Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (FMIPA UI) menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui workshop bertajuk “Edukasi Bunga Pinjaman untuk Peningkatan Literasi Keuangan” bagi guru-guru dan siswa siswi SMAN 4 Kota Depok, guna memberikan wawasan berbasis finansial tentang pentingnya menilai dengan cermat risiko pinjaman online sebelum memutuskan untuk terlibat.

“Acara ini menjadi wadah bagi para peserta untuk memahami betapa pentingnya menilai dengan cermat tawaran pinjaman sebelum mengambil keputusan lewat peningkatan literasi finansial. Workshop ini kami dedikasikan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya literasi finansial di kalangan guru dan siswa,” kata Arman Haqqi Anna Zili, S.Si., M.Si., selaku ketua tim.

Sebanyak 48 peserta yang terdiri dari guru-guru dan siswa siswi terlibat dalam kegiatan yang digelar langsung di SMAN 4, Depok, pada Sabtu (15/7/2023) ini. Mereka diberikan edukasi terkait menghitung nilai bunga, besaran pembayaran, dan periode pinjaman menggunakan formulasi pada aplikasi Microsoft Excel oleh para fasilitator yang merupakan dosen dari prodi Ilmu Aktuaria, yaitu Dr. Fevi Novkaniza, S.Si., M.Si., Dr. Dian Lestari, D.E.A., Dr. rer. nat. Hendri Murfi, S.Si., M.Kom., Dr. Dra. Yekti Widyaningsih, M.Si., Mila Novita, S.Si., M.Si., Suci Fratama Sari, S.Si., M.Si., Sindy Devila, S.Si., M.Si., dan Dra. Ida Fithriani, M.Si..

Sedangkan materi workshop disampaikan oleh Rahmat Al Kafi, S.Si., M.Si. Dalam materinya, beliau menyampaikan cara mengidentifikasi ciri-ciri modus penipuan maupun jebakan yang dilakukan pihak pinjol. Ciri ini bisa dilihat dari besaran bunga yang ditawarkan oleh aplikasi pinjol. Menurutnya, pinjol yang legal sudah tentu memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dipastikan telah mengantongi izin serta diawasi OJK.

“Bunga pinjol harus sesuai dengan yang diizinkan oleh OJK, jika melebihi ketentuan maka perlu dipertanyakan legalitas pinjol tersebut” ujar Rahmat.

Selanjutnya, beliau menjelaskan jenis-jenis bunga pinjaman berikut contohnya seperti bunga sederhana dan bunga majemuk lengkap dengan contoh perhitungannya, hingga pemahaman tentang tingkatan bunga efektif, nominal, dan ilustrasinya.

Materi lain yang juga disampaikan yakni tentang anuitas mulai dari pengertian anuitas, jenis-jenis anuitas beserta contohnya. Materi-materi juga itu dituangkan dalam beberapa contoh kasus nyata untuk membantu peserta workshop dalam memahami lebih dalam materi-materi tersebut.

“Salah satu contoh kasus yang dipelajari di sini adalah ketika seorang debitur yang meminjam sejumlah dana pada penyedia jasa pinjaman tertentu. Tim fasilitator membantu peserta untuk menghitung angsuran bulanan yang perlu dibayarkan debitur tersebut pada penyedia jasa terkait, yaitu dengan menggunakan fungsi PMT pada excel. Selain itu, pada contoh kasus lain, kami juga memperkenalkan fungsi NPER pada excel yang dapat membantu peserta dalam menghitung tenor pinjaman yang ideal” kata Rahmat.

Peserta juga diedukasi cara membaca dan memahami ketentuan dan persyaratan pinjaman secara menyeluruh. Untuk mempertajam kemampuan analisis, dan memperdalam pemahaman peserta mengenai bahaya pinjol yang mungkin terjadi, tim juga memberikan contoh kasus nyata yang memperlihatkan gambaran tentang dampak buruk pinjol dengan bunga tinggi, terutama saat masa pembayaran tiba.

“Kegiatan ini menandai langkah maju dalam upaya meningkatkan kesadaran finansial di kalangan pelajar dan guru, sehingga diharapkan akan semakin banyak remaja dan kalangan akademisi yang dapat membedakan mana tawaran investasi, atau produk jasa keuangan agar menghindari jebakan pinjaman berbunga tinggi, serta cerdas dalam membuat keputusan keuangan agar bisa mengelola keuangan secara efektif,” imbuhnya.