Pemilihan Dekan

Pengantar

Sejak UI berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN), sesungguhnya telah terjadi pergeseran paradigma ke arah peningkatan kualitas, efisiensi, dan modernisasi UI. Civitas academica yang setia dan intens mengikuti perkembangan internal UI, tentu tidak merasa asing lagi dengan pergeseran paradigma ini. Salah satu perubahan besar dalam struktur manajemen dan governance di U I adalah keterlibatan stakeholders (pemerintah, “civitas academica” yang terdiri dari dosen, karyawan, mahasiswa, dan masyarakat) yang tergabung dalam Majelis Wali Amanat (MWA). Rektor UI sebagai pucuk pimpinan eksekutif di UI dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada MWA.

Dengan demikian, menurut logika dan asas clarity dalam governance, sebagai unit yang secara struktural berada dibawah Rektor, maka Dekan Fakultas yang merupakan pimpinan eksekutif tingkat fakultas dipilih oleh dan bertanggungjawab terhadap Rektor. Harapannya UI betul-betul sebagai universitas, bukan multi fakultas. Dalam kaitannya dengan hal tersebut di atas pada bulan April 2003 yang lalu, MWA-UI mengeluarkan surat keputusan mengenai Tata cara Seleksi Calon Dekan dalam Lingkungan UI. Keputusan bernomor 02/SK/MWA-UI/2003 tersebut berisi lima bab dan tujuh pasal yang mengatur berbagai hal yang terkait dengan seleksi calon dekan seperti persyaratan calon dekan, panitia seleksi calon dekan, dan proses seleksi calon dekan. Sebagai tindak lanjut dari SK MWA tersebut, Rektor UI telah mengeluarkan Keputusan Rektor Nomor 634/SK/R/UI/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatacara Seleksi Calon Dekan Fakultas dalam Lingkungan UI yang memuat aturan yang lebih jelas mengenai tatacara seleksi calon dekan di UI.

Digunakan istilah“seleksi” dan bukannya “pemilihan”(meskipun seleksi atau selection berarti pemilihan) untuk membedakannya dengan istilah lain (yang juga berarti pemilihan) yaitu election. Jadi, “pemilihan”Dekan di UI adalah selection bukan election. Untuk menghindari kerancuan yang bias menyesatkan digunakanlah istilah seleksi. Pemilihan raya adalah eleksi dan lebih didasarkan atas popularitas seseorang, sedangkan seleksi lebih didasarkan atas kompetensi dan integritas, disamping akseptabilitas seseorang calon dekan. Seleksi menuntut dilakukannya assessment terhadap calon. Istilah yang digunakan adalah assessment dan bukannya penilaian, karena assessment lebih luas dari sekedar penilaian. Assessment menyiratkan adanya penelusuran (dokumen, riwayat dsb.) serta berujung pada penilaian yang kompleks dan komprehensif. Karena itu, panitia seleksi dekan yang akan melakukan assessment terhadap calon dekan harus beranggotakan mereka yang memiliki kemampuan dan kompetensi, bukannya perwakilan unit-unit di bawah fakultas. Sebagai universitas, dimana pendidikan adalah core activity-nya,

UI dalam pengaturan hubungan kewenangan dan tanggungjawab, tetap memberdayakan Senat Akademik, baik di UI (SAUI) maupun di fakultas (SAF). Dalam tata cara baru seleksi calon dekan, SAF memiliki kewenangan untuk menetapkan hamper seluruh anggota panitia seleksi calon dekan, hanya 1(satu) orang anggota panitia seleksi calon dekan yang ditunjuk oleh Rektor (dalam hal ini adalah Wakil Rektor).Fakultas juga diberi fleksibilitas untuk menetapkan jumlah anggota panitia tersebut dalam kisaran 6 sampai 12 orang sesuai dengan pertimbangan Fakultas. Panitia Seleksi Calon Dekan(PSCD) melaksanakan tugas atas SK Rektor dan merupakan panitia tingkat universitas yang bertanggung jawab pada Rektor. Seluruh kegiatan PSCD dibebankan pada anggaran universitas.

Persyaratan Pokok

Calon Dekan harus memenuhi persyaratan pokok sebagai berikut:

  • Berkewarganegaraan Indonesia dan tidak pernah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
  • Bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Dekan;
  • Memiliki integritas;
  • Memiliki komitmen tinggi terhadap Universitas
  • Mampu menjalankan visi dan misi dalam mencapai tujuan UI;
  • Sehat jasmani dan rohani [*]
  • Berpendidikan dan bergelar Doktor, atau Spesialis yang disetarakan dengan Doktor;
  • Memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi;
  • Memiliki keterampilan manajerial dan jiwa kewirausahaan;
  • Memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi Fakultas/Sekolah/Program Pendidikan Vokasi dan UI;
  • Berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
  • Tidak pernah menjadi terpidana ataupun didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;
  • Bebas dari kepentingan politik dan ekonomi, tidak berafiliasi dengan partai politik, dan bebas dari konflik kepentingan pribadi maupun golongan yang bertentangan dengan kepentingan UI;
  • Bersedia melaksanakan tugas-tugas sebagai Dekan Fakultas di UI; dan
  • Tidak pernah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku;

KETERANGAN :

[*] Wajib melampirkan :

  • (1) Surat keterangan sehat dari RS. Pemerintah min.RSUD;
  • (2) Hasil psikotes dari Lembaga Psikologi Terapan UI

[**] Melampirkan bukti

Persyaratan Lainnya

Calon Dekan harus memenuhi kelengkapan persyaratan administratif yang meliputi;

  • Menyerahkan fotokopi KTP sebagai bukti Warga Negara Indonesia;
  • Menyerahkan pernyataan kesediaan menjadi Bakal Calon Dekan Fakultas di UI secara tertulis;
  • Menyerahkan salinan (fotokopi) ijasah Doktor atau Spesialis yang disetarakan dengan Doktor, yang sah dari perguruan tinggi yang bersangkutan;
  • Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter [*];
  • Menyerahkan fotokopi NPWP;
  • Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang mencaku:
    • data executive summary dari riwayat hidup
    • tidak lebih dari 2 halaman, dengan ketentuan: font: Arial; size: 11, spasi: 1, margin kiri-kanan-atas-bawah: 4-3-3-3 cm [**] ;
  • Menyerahkan makalah yang menguraikan tentang motivasi calon untuk menjadi Dekan di UI, serta pemikirannya mengenai Renstra dan program kerjanyan berdasarkan visi, misi, dan kebijakan umum, yang harus diserahkan dalam 2 versi uraian ini yaitu: uraian lengkap;
    Executive Summary dari uraian ini :
    • tidak lebih dari 10 halaman,
    • ketentuan: font: Arial; size: 12, spasi:1, margin kiri-kanan-atas-bawah: 4-3-3-3 cm
  • Memberikan pernyataan tertulis yang bermaterai cukup, bahwa tidak sedang dalam proses hukum, tidak sedang menjalankan hukuman, dan tidak dicabut haknya untuk memangku jabatan publik; dan
  • Memberikan pernyataan tertulis bahwa calon bukan pengurus suatu partai politik dalam kurun waktu 5 (lima tahun terakhir).

KETERANGAN :

[*] Wajib melampirkan :

  • (1) Surat keterangan sehat dari RS. Pemerintah min.RSUD;
  • (2) Hasil psikotes dari Lembaga Psikologi Terapan UI

[**] Melampirkan bukti

SEKRETARIAT

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Indonesia Kampus UI, Depok
Telp.: +6221 786 3436, 786 3437 Fax.: +6221 727 0012
Email: sekretariat@sci.ui.ac.id, humas@sci.ui.ac.id