3 Dosen FMIPA UI Dikukuhkan Sebagai Geografer Pertama Indonesia

Tiga Dosen Departemen Geografi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (FMIPA UI) yakni, Dr. Supriatna, MT., Dr. Iqbal Putut Ash Shidiq, M.Sc., dan Prof. Dr. Muhammad Dimyati, M.Sc., resmi dikukuhkan sebagai Geografer Pertama Indonesia. Pengukuhan sebagai Geografer Pertama dilakukan oleh Ketua Dewan Pembina Ikatan Geograf Indonesia (IGI)  Suratman Worosuprojo, di Gedung Departemen Geografi, FMIPA UI, Kampus Depok, pada Sabtu, 27 Januari 2024. Pengukuhan ini sekaligus sebagai tonggak sejarah baru dalam alur tenaga profesional bidang Informasi Geospasial (IG) di Indonesia.

Ketiganya dilantik bersama sembilan para Geografer Pertama Indonesia lainnya yaitu, Dr. Bowo Susilo, M.T (UGM), Prof. Dr.rer.nat. Muh Aris Marfai, M.Sc (BIG), Prof. Muhammad Kamal, Ph.D., M.GIS. (UGM), Prof. Projo Danoedoro, Ph.D., M.Sc. (UGM), Dr. Sigit Heru Murti Budi Santosa, M.Si. (UGM), Dr. Sri Hartini, M.GIS. (BIG), Dr. Sukendra Martha, M.Sc., M.App.Sc. (IGI), Dr. Suprajaka, M.T. (BIG), dan Wirastuti Widyatmanti, Ph.D. (UGM).

Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura, dan Administrasi Umum sekaligus dosen Departemen Geografi FMIPA UI, Dr. Tito Latif Indra, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan profesi geografer sejalan dengan target capaian kinerja UI pada Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi, yakni dosen bersertifikasi kompetensi/profesi yang diakui oleh industri dan dunia kerja, atau berasal dari kalangan praktisi profesional, dunia industri, atau dunia kerja.

“Universitas Indonesia mempunyai target dosen berkualifikasi kompetensi dan memiliki sertifikasi profesi,” kata Dr. Tito.

Dr. Tito berharap, para Geografer Pertama Indonesia yang baru saja dikukuhkan tersebut khususnya yang berasal dari FMIPA UI, dapat mengembangkan profesi Geografer di Indonesia, mengedepankan profesionalisme sebagai ahli di bidang IG dengan berpedoman pada aturan dan kode etik Profesi Geografer, demi menjaga marwah profesi Geografer Indonesia.

“Setiap profesi tidak terkecuali Geografer tentunya memiliki aturan dan kode etik yang menjadi pedoman agar pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana panduan keprofesian tersebut,” ucapnya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial secara eksplisit menjelaskan tentang profesi bidang IG. PP ini menjawab kebutuhan praktis dan profesional dunia industri bidang IG.

Disebutkan dalam regulasi tersebut bahwa profesi bidang IG sebagaimana dimaksud pada ayat 21 terdiri atas: (a) geografer; dan (b) surveyor. Dengan implementasi regulasi tersebut, sistem dan tata kelola sumber daya manusia (SDM) bidang IG memiliki dasar yang kuat dan telah dilakukan secara kontinyu serta berkesinambungan.

Latar belakang penetapan Geografer Pertama ini adalah kebutuhan penyusunan program studi pendidikan profesi geographer yang mewajibkan memiliki tenaga pengajar dengan kualifikasi geogafer, sebagai implementasi pelaksanaan PP 45/2021. Sebanyak 12 Geografer Pertama yang baru dilantik telah melalui rangkaian seleksi dan mekanisme oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Person Profesi Geografer Pertama yang bersifat ad hoc.

Anggota panselnas terdiri dari stakeholder bidang IG dari unsur badan (Badan Informasi Geospasial), akademisi (perguruan tinggi), dan asosiasi profesi (IGI). Panselnas diketuai Sumaryono (BIG), dengan anggota Lalitya Narieswari (BIG); Retno Wulan (BIG); Widyawati (IGI); Prima Widayani (IGI); Agung Satriyo Nugroho (akademisi); Danang Sri Hadmoko (akademisi); Iswari Nur Hidayati (akademisi); Triarko Nurlambang (akademisi); beserta dukungan sekretariat yang dipimpin Guridno Bintar Saputro (BIG).

Hadirnya Profesi Geografer juga diharapkan dapat menghindari malpraktik profesi, demi menjamin kompetensi dan mutu kerja. Mereka juga dituntut untuk fokus pada aspek keamanan dan keselamatan dalam praktik profesi, sebagai upaya menghasilkan karya yang berkualitas guna membantu masyarakat mencapai kesejahteraan dalam dinamika kehidupan.