Akhir Oktober, FMIPA UI Siap Jalankan Pembelajaran Tatap Muka

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (FMIPA UI) mulai tanggal 25 Oktober 2021 akan melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) atau kuliah tatap muka terbatas. Hal tersebut sesuai mandat Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan  UI nomor ND-185/UN2.R1/PDP.00/2021 dengan merujuk pada instruksi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun akademik 2021/2022 bagi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1, level 2, dan level 3.

Pembelajaran tatap muka terbatas tersebut akan dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, serta memprioritaskan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan masyarakat sekitar kampus. Mahasiswa FMIPA UI yang dapat mengikuti PTM ini adalah mahasiswa yang berlokasi di wilayah Jabodetabek.

Kepada tim humas, Manager Pendidikan FMIPA UI, Dr. Ratna Yuniati menjelaskan terkait persiapan-persiapan yang tengah dilakukan timnya dalam menyambut kegiatan PTM, sekaligus untuk memenuhi ketentuan PTM di lingkungan kampus sesuai dengan yang disampaikan oleh Kemendikbud Ristek.

“Persiapan PTM di FMIPA UI, tidak hanya berfokus pada mata kuliah teori yang dilakukan di kelas, tetapi juga pelaksanan kegiatan praktikum di laboratorium untuk modul-modul yang memerlukan aktivitas motorik sehingga kurang efektif jika dilakukan secara daring,” ujar Dr. Ratna

Segala persiapan tersebut, menurutnya dilakukan dengan mengacu pada petunjuk teknis yang tercantum dalam Nota Dinas Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan FMIPA UI Nomor: ND- 1690/UN2.F3.1/PDP/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Mata Kuliah Bauran Semester Gasal 2021/2022, tanggal 10 September 2021.

Beberapa petunjuk teknis yang menjadi dasar pelaksanaan persiapan PTM di FMIPA UI diantaranya, Perkuliahan dilaksanakan di ruang kelas Gedung B dan C, Kelas mata kuliah bauran (blended) terdiri atas 20 mahasiswa, Sesi luring (offline) minimum 2 kali setelah UTS, Perkuliahan per hari terdiri dari 2 sesi pagi dan siang (durasi tatap muka maksimum 90 menit), dan Pelaksanaan UAS secara tertulis (offline), dilaksanakan di kampus.

Lebih lanjut Dr. Ratna menjabarkan persyaratan bagi mahasiswa yang akan mengikuti pembelajaran  tatap muka adalah mendapat izin orang tua, telah divaksin, dalam kondisi sehat. Syarat yang sama juga berlaku bagi para dosen, dan tenaga kependidikan serta laboran yang turut membantu kegiatan PTM yaitu dalam kondisi sehat dan telah mendapatkan vaksin.

Kegiatan persiapan PTM ini dilakukan secara bersama dengan lintas unit di FMIPA UI, yakni unit akademik, dan unit fasilitas. Khusus untuk pengawasan, kewaspadaan, dan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dijalankan oleh tim K3L FMIPA UI bekerjasama dengan Satgas COVID-19 FMIPA UI.

Sementara itu, Ketua tim K3L FMIPA UI, Andi Eko Maryanto, menyebut bahwa ia dan timnya telah merekomendasikan poin-poin terkait tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan FMIPA UI kepada pimpinan yang berwenang agar dapat ditindak lanjuti sebagai dasar penugasan kepada pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan persiapan.

“Dalam hal ini kami diminta pimpinan untuk merekomendasikan tindakan-tindakan pencegahan penyebaran Covid, nantinya pimpinan akan menugaskan pihak-pihak terkait untuk melaksanakan, dan semua itu sudah kami serahkan ke pimpinan yang berwenang”. kata Andi.

Adapun poin-poin tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah direkomendasikan tim K3L FMIPA UI kepada pimpinan terkait adalah :

– Melakukan disinfeksi sarana prasaran di lingkungan FMIPA UI sebelum dan setelah kegiatan perkuliahan, difokuskan pada fasilitas yang digunakan selama PTM
– Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi
– Menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat
– Menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis
– Membatasi penggunaan ruang maksimal 50 persen kapasitas okupansi ruangan atau kelas atau laboratorium
– Menyediakan ruang isolasi sementara bagi civitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala Covid-19

– Menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik orang yang bersangkutan maupun contact tracing)
– Menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19 – Melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 FMIPA UI untuk diteruskan ke satgas daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19.

“Akan ada juga petugas-petugas yang stand by di area-area yang berpotensi terjadinya kerumunan, sehingga jika terjadi kerumunan di area tersebut baik sebelum ataupun setelah kegiatan kuliah, akan langsung dibubarkan.” imbuhnya.

Pada pelaksanaannya, mahasiswa, dosen maupun tenaga kependidikan diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk dapat masuk ke Gedung kuliah maupun ke laboratorium tempat pelaksanan praktikum.